DJP Aceh Limpahkan Penggelap Pajak ke Kejaksaan

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh melimpahkan berkas seorang penggelap pajak senilai Rp1,08 miliar ke Kejaksaan. Penggelap pajak itu berinisial MA, direktur PT GMP di Meulaboh, Aceh Barat. Ia dipersalahkan karena tidak menyetor pungutan pajak pertambahan nilai (PPn) dari PT ASN dan PT PBS sepanjang Januari 2011 hingga Desember 2013. Kini, […]... Info selengkapnya tentang DJP Aceh Limpahkan Penggelap Pajak ke Kejaksaan klik http://www.acehkita.com/djp-aceh-limpahkan-penggelap-pajak-ke-kejaksaan/

Belum ada Komentar untuk "DJP Aceh Limpahkan Penggelap Pajak ke Kejaksaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel