Abdullah, Bandar Sabu, Divonis Mati
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati terhadap Abdullah, bandar kepemilikan sabu seberat 78,1 kilogram, Senin (21/12/2015). Majelis hakim menyatakan Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki sabu-sabu seberat 78,1 kilogram. “Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Sulthoni dalam persidangan Senin. Saat digiring ke isolasi yang […]... Info selengkapnya tentang Abdullah, Bandar Sabu, Divonis Mati klik http://www.acehkita.com/abdullah-bandar-sabu-divonis-mati/
Belum ada Komentar untuk "Abdullah, Bandar Sabu, Divonis Mati"
Posting Komentar