6 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk
ULEE LHEUE | ACEHKITA.COM — Enam pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di depan publik. Mereka divonis melanggar Qanun No 13/2003 tentang Maisir (Judi) dan Qanun No 14/2003 tentang Khalwat. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di hadapan ratusan warga yang berkumpul di halaman Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh. Informasi yang dihimpun acehkita.com, mereka yang dicambuk […]... Info selengkapnya tentang 6 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk klik http://www.acehkita.com/6-pelanggar-syariat-islam-dicambuk/
Belum ada Komentar untuk "6 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk"
Posting Komentar