4 Gembong Sabu Divonis Mati

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati terhadap empat gembong kepemilikan 78,1 kilogram sabu-sabu. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdullah (memiliki 40 kilogram sabu-sabu), Hamdani (13 kilogram sabu), Samsul Bahri (pengawas), dan Hasan Basri (kurir sabu). Vonis mati diputuskan dalam serangkaian persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, […]... Info selengkapnya tentang 4 Gembong Sabu Divonis Mati klik http://www.acehkita.com/4-gembong-sabu-divonis-mati/

Belum ada Komentar untuk "4 Gembong Sabu Divonis Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel