Uji Materi Dikabulkan, Abdullah Puteh Bisa Ikut Pilkada Aceh

JAKARTA — Abdullah Puteh, mantan gubernur Aceh, boleh bernafas lega setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan gugatannya. Kemarin, MK mengabulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap pasal 67 ayat 2 huruf g Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keputusan ini menyebabkan Abdullah Puteh bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur di Aceh. Seperti diketahui, Abdullah Puteh pernah dipenjara dalam […]... Info selengkapnya tentang Uji Materi Dikabulkan, Abdullah Puteh Bisa Ikut Pilkada Aceh klik http://www.acehkita.com/uji-materi-dikabulkan-abdullah-puteh-bisa-ikut-pilkada-aceh/

Belum ada Komentar untuk "Uji Materi Dikabulkan, Abdullah Puteh Bisa Ikut Pilkada Aceh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel