MK Tolak Uji Materi Darmili terhadap UUPA
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU No 11/2006 yang diajukan mantan Bupati Simeulue Darmili. Klausul yang dimohon ditinjau kembali adalah pasal yang membatasi jabatan kepala daerah hanya boleh dua periode saja. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, […]... Info selengkapnya tentang MK Tolak Uji Materi Darmili terhadap UUPA klik http://www.acehkita.com/mk-tolak-uji-materi-darmili-terhadap-uupa/
Belum ada Komentar untuk "MK Tolak Uji Materi Darmili terhadap UUPA"
Posting Komentar