Sidang Gugatan Kasus Leuser Ditunda
JAKARTA | ACEHKITA.COM — Sidang gugatan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) terhadap Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam qanun atau peraturan daerah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. “Sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan GeRAM berhalangan hadir,” ungkap Koordinator Tim Kuasa Hukum […]... Info selengkapnya tentang Sidang Gugatan Kasus Leuser Ditunda klik http://www.acehkita.com/sidang-gugatan-kasus-leuser-ditunda/
Belum ada Komentar untuk "Sidang Gugatan Kasus Leuser Ditunda"
Posting Komentar