Pergub Cuti Enam Bulan tidak Langgar Aturan
JAKARTA — Peraturan Gubernur No 49/2016 sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan aturan cuti melahirkan selama enam bulan itu tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Gubernur Aceh Zaini Abdullah menerbitkan peraturan cuti hamil dan melahirkan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil di Aceh. Aturan yang diteken […]... Info selengkapnya tentang Pergub Cuti Enam Bulan tidak Langgar Aturan klik http://www.acehkita.com/pergub-cuti-enam-bulan-tidak-langgar-aturan/
Belum ada Komentar untuk "Pergub Cuti Enam Bulan tidak Langgar Aturan"
Posting Komentar