23 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi 23 orang setelah divonis melanggar syariat Islam di depan Masjid Raudlatul Jannah, Desa Pango Raya, Senin (15/8/2016). Para terhukum dicambuk karena dinyatakan bersalah setelah kedapatan bermain judi atau maisir –melanggar Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dicambuk masing-masing tujuh, sembilan, 11, dan 24 kali […]... Info selengkapnya tentang 23 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk klik http://www.acehkita.com/23-pelanggar-syariat-islam-dicambuk/

Belum ada Komentar untuk "23 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel