Qanun Jinayat tidak Berlaku bagi Non-Muslim
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemberlakuan syariat Islam di Aceh kembali menjadi sorotan. Pasalnya, seorang pemeluk agama Kristen dijatuhkan hukuman cambuk 30 kali setelah terbukti memperjual-belikan minuman keras –yang dilarang menurut hukum Islam di provinsi itu. Mahkamah Syar’iyah Takengon, Aceh Tengah, menjatuhkan hukuman cambuk 30 kali bagi Remita Sinaga, 60 tahun, karena memperjualbelikan minuman keras. […]... Info selengkapnya tentang Qanun Jinayat tidak Berlaku bagi Non-Muslim klik http://www.acehkita.com/qanun-jinayat-tidak-berlaku-bagi-non-muslim-2/
Belum ada Komentar untuk "Qanun Jinayat tidak Berlaku bagi Non-Muslim"
Posting Komentar