Jual Arak, Seorang Non-Muslim Dicambuk

TAKENGON — Seorang perempuan non-muslim dijatuhi hukuman 30 kali cambuk karena dinyatakan bersalah melanggar syariat Islam, setelah terbukti memperjual-belikan minuman keras (arak). Penegakan syariat Islam bagi perempuan non-muslim berusia 60 tahun itu dilakukan berdasarkan Qanun Jinayat yang mulai berlaku Oktober 2015 lalu. Ini merupakan kasus pertama non-muslim yang dijatuhi hukuman berdasarkan syariat Islam yang berlaku […]... Info selengkapnya tentang Jual Arak, Seorang Non-Muslim Dicambuk klik http://www.acehkita.com/jual-arak-seorang-non-muslim-dicambuk/

Belum ada Komentar untuk "Jual Arak, Seorang Non-Muslim Dicambuk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel