Sakit, Cambuk untuk Perempuan Ini Dihentikan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tiga orang didera hukuman cambuk di depan Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis 2 Februari 2017. Eksekusi cambuk untuk perempuan terpaksa dihentikan, karena sakit. Para terhukum cambuk divonis melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat (ikhtilath). Mereka adalah Saf (30 […]... Info selengkapnya tentang Sakit, Cambuk untuk Perempuan Ini Dihentikan klik http://www.acehkita.com/sakit-cambuk-untuk-perempuan-ini-dihentikan/

Belum ada Komentar untuk "Sakit, Cambuk untuk Perempuan Ini Dihentikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel