Sakit, Cambuk untuk Perempuan Ini Dihentikan
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tiga orang didera hukuman cambuk di depan Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis 2 Februari 2017. Eksekusi cambuk untuk perempuan terpaksa dihentikan, karena sakit. Para terhukum cambuk divonis melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat (ikhtilath). Mereka adalah Saf (30 […]... Info selengkapnya tentang Sakit, Cambuk untuk Perempuan Ini Dihentikan klik http://www.acehkita.com/sakit-cambuk-untuk-perempuan-ini-dihentikan/
Belum ada Komentar untuk "Sakit, Cambuk untuk Perempuan Ini Dihentikan"
Posting Komentar