Pelaku Ikhtilath Pingsan Dicambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang pria berinisial H (26) pingsan pada cambukan kesembilan dari yang seharusnya 22 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Disaksikan ratusan warga,termasuk perempuan dan anak-anak, H bersama tujuh orang lainnya dicambuk di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (27/2/2017). Dia langsung […]... Info selengkapnya tentang Pelaku Ikhtilath Pingsan Dicambuk klik http://www.acehkita.com/pelaku-ikhtilath-pingsan-dicambuk/

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Ikhtilath Pingsan Dicambuk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel