Desa ini Denda Rp500 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

JANTHO | ACEHKITA.COM – Pemerintah Gampong Blang Krueng, Aceh Besar, mengenakan sanksi denda sebesar 500 ribu untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara geuchik dan pihak masyarakat guna mencegah warga dari desa lain agar tidak membuang sampah ke desanya. Ismawardi, salah satu staf geuchik yang membidangi persoalan lingkungan, […]... Info selengkapnya tentang Desa ini Denda Rp500 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan klik http://www.acehkita.com/desa-ini-denda-rp500-ribu-bagi-pembuang-sampah-sembarangan/

Belum ada Komentar untuk "Desa ini Denda Rp500 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel