Jokowi Tunjuk Arun Lhokseumawe Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
JAKARTA | ACEHKITA.COM – Presiden Joko Widodo menetapkan sejumlah kawasan di Provinsi Aceh sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2017. Payung hukum yang diteken Jokowi pada 17 Februari 2017 tersebut diterbitkan setelah pemerintah menilai kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh […]... Info selengkapnya tentang Jokowi Tunjuk Arun Lhokseumawe Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus klik http://www.acehkita.com/jokowi-tunjuk-arun-lhokseumawe-sebagai-kawasan-ekonomi-khusus/
Belum ada Komentar untuk "Jokowi Tunjuk Arun Lhokseumawe Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus"
Posting Komentar