Ruslan Divonis 5 Tahun Penjara
Jakarta – Mantan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11/2016) pagi tadi. Ruslan divonis bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, tahun 2011 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp.5,3 miliar. […]... Info selengkapnya tentang Ruslan Divonis 5 Tahun Penjara klik http://www.acehkita.com/ruslan-divonis-5-tahun-penjara/
Belum ada Komentar untuk "Ruslan Divonis 5 Tahun Penjara"
Posting Komentar