Cambuk untuk Pasangan Liwath (Foto)
Setelah dua kali menjalani sidang di Mahkamah Syari’yah Banda Aceh, Selasa 23/5 Pasangan Gay ini dieksekusi cambuk sebanyak 83 di Muka Umum di Halaman sebuah Masjid di Banda Aceh. Mereka dinyatakan terbukti melakukan jarimah liwath atau melakukan hubungan seks sesama jenis (homoseksual), didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor […]... Info selengkapnya tentang Cambuk untuk Pasangan Liwath (Foto) klik http://www.acehkita.com/cambuk-untuk-pasangan-liwath-foto/
Belum ada Komentar untuk "Cambuk untuk Pasangan Liwath (Foto)"
Posting Komentar