BKN: Cuti 6 Bulan di Aceh Melanggar UU

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa peraturan gubernur Aceh tentang cuti enam bulan bagi perempuan melahirkan akan ditinjau ulang karena bertentangan dengan undang-undang. Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, menyebutkan, cuti enam bulan yang diberikan kepada perempuan pascamelahirkan bertentangan dengan UU No 54/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP […]... Info selengkapnya tentang BKN: Cuti 6 Bulan di Aceh Melanggar UU klik http://www.acehkita.com/bkn-cuti-6-bulan-di-aceh-melanggar-uu/

Belum ada Komentar untuk "BKN: Cuti 6 Bulan di Aceh Melanggar UU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel