Ahli: KEL Harus Masuk dalam Qanun RTRW Aceh
JAKARTA – Sejumlah ahli berpendapat bahwa Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) harus tetap dimasukkan dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Qanun yang sudah disahkan parlemen ini tidak memasukkan nomenklatur KEL dalam RTRW Aceh. Ketidakadaan KEL dalam Qanun RTRW Aceh digugat oleh sejumlah masyarakat Aceh. Saat ini, gugatan itu sedang diadili di Pengadilan Negeri Pusat. […]... Info selengkapnya tentang Ahli: KEL Harus Masuk dalam Qanun RTRW Aceh klik http://www.acehkita.com/ahli-kel-harus-masuk-dalam-qanun-rtrw-aceh/
Belum ada Komentar untuk "Ahli: KEL Harus Masuk dalam Qanun RTRW Aceh"
Posting Komentar