5 Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lima warga yang divonis melanggar hukum Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di depan publik hari ini, Senin (16/5/2016). Mereka dinyatakan bersalah karena kasus ikhtilath (berdua-duaan bukan muhrim), minuman keras, dan berjudi. Informasi yang diperoleh acehkita.com dari petugas Wilayatul Hisbah, mereka menjalani hukuman cambuk di depan umum […]... Info selengkapnya tentang 5 Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh klik http://www.acehkita.com/5-pelanggar-syariat-dicambuk-di-banda-aceh/

Belum ada Komentar untuk "5 Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel