Qanun Pilkada Perlu Segera Direvisi
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tahapan pemilihan kepala daerah segera akan dimulai. Pemerintah dan Parlemen Aceh dinilai perlu segera duduk bersama untuk membahas revisi qanun pemilihan kepala daerah yang akan digelar Februari 2017 nanti. Revisi itu perlu dilakukan. Pasalnya, Qanun Nomor 5 tahun 2012, UU Pemerintahan Aceh, UU Pemilu No 8/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi […]... Info selengkapnya tentang Qanun Pilkada Perlu Segera Direvisi klik http://www.acehkita.com/qanun-pilkada-perlu-segera-direvisi/
Belum ada Komentar untuk "Qanun Pilkada Perlu Segera Direvisi"
Posting Komentar