27 Warga Tamiang Dicambuk
KUALA SIMPANG | ACEHKITA.COM — Sebanyak 27 warga Aceh Tamiang yang terbukti melanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk yang dipusatkan di halaman Islamic Center, Kuala Simpang, Rabu (17/2/2016). Tiga di antara terhukum cambuk adalah perempuan. Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Amir Syarifuddin menyebutkan, warga yang dicambuk pagi hingga siang tadi melanggar Qanun No 6/2014 tentang Hukum […]... Info selengkapnya tentang 27 Warga Tamiang Dicambuk klik http://www.acehkita.com/27-warga-tamiang-dicambuk/
Belum ada Komentar untuk "27 Warga Tamiang Dicambuk"
Posting Komentar