Plt. Gubernur Tetapkan Gempa 7 Desember Darurat Provinsi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pelaksana Gubernur Aceh, Soedarmo, resmi menetapkan gempa bumi yang mengguncang Aceh pada Rabu (07/12/2016) pagi, sebagai bencana dengan status darurat bencana provinsi. Gempa Bumi dengan kekuatan 6.5 magnitude tersebut, diketahui menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik bangunan di tiga kabupaten di Aceh. Kabupaten terparah adalah Pidie Jaya, diikuti Bireun dan […]... Info selengkapnya tentang Plt. Gubernur Tetapkan Gempa 7 Desember Darurat Provinsi klik http://www.acehkita.com/plt-gubernur-tetapkan-gempa-7-desember-darurat-provinsi/

Belum ada Komentar untuk "Plt. Gubernur Tetapkan Gempa 7 Desember Darurat Provinsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel