Dari 43.000 Media “Online”, Hanya 234 yang Sesuai Syarat UU Pers
JAKARTA | ACEHKITA.COM – Dari 43.000 media online di Indonesia, tidak sampai setengahnya sesuai dengan Undang-Undang Pers, atau hanya 234 yang resmi terdaftar. “Media yang ada jumlahnya sekitar 43.400, tetapi yang telah terdaftar di Dewan Pers hanya sekitar 234 media,” ungkap Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, di Jakarta, kemarin. Pria yang akrab disapa […]... Info selengkapnya tentang Dari 43.000 Media “Online”, Hanya 234 yang Sesuai Syarat UU Pers klik http://www.acehkita.com/dari-43-000-media-online-hanya-234-yang-sesuai-syarat-uu-pers/
Belum ada Komentar untuk "Dari 43.000 Media “Online”, Hanya 234 yang Sesuai Syarat UU Pers"
Posting Komentar