Pedagang Orangutan Divonis Dua Tahun Penjara

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta terhadap Ramadhani, pelaku perdagangan orangutan Sumatera dan satwa dilindungi lainnya. Keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zulham Pardamean Pane yang menuntut terdakwa hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 6 […]... Info selengkapnya tentang Pedagang Orangutan Divonis Dua Tahun Penjara klik http://www.acehkita.com/pedagang-orangutan-divonis-dua-tahun-penjara/

Belum ada Komentar untuk "Pedagang Orangutan Divonis Dua Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel