Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kantor Bea Cukai Aceh berhasil menyita barang ilegal yang masuk ke Aceh senilai Rp2,8 miliar sepanjang 2015. Barang ilegal itu kebanyakan didatangkan secara impor dari sejumlah negara tetangga. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Saifullah Nasution menyebutkan, barang ilegal yang masuk ke Aceh beragam jenisnya. Bea Cukai menyita lebih 59 […]... Info selengkapnya tentang Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar klik http://www.acehkita.com/bea-cukai-sita-barang-ilegal-senilai-rp28-miliar/

Belum ada Komentar untuk "Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel