10 Juta, Denda Adat Bagi Perusak Lingkungan di Pining

GAYO LUES | ACEHKITA.COM – Masyarakat Pining, Gayo Lues, membuat peraturan adat yang menghukum perusak lingkungan berupa kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya dengan denda maksimal Rp10 juta pada setiap pelaku. “Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracuran ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 […]... Info selengkapnya tentang 10 Juta, Denda Adat Bagi Perusak Lingkungan di Pining klik http://www.acehkita.com/10-juta-denda-adat-bagi-perusak-lingkungan-di-pining/

Belum ada Komentar untuk "10 Juta, Denda Adat Bagi Perusak Lingkungan di Pining"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel