Wartawan Anonim dan Ombudsman

KAMI mendirikan situs acehkita.com dan majalah Acehkita, dengan kesadaran bahwa kami tidak bisa memberitakan Aceh dengan leluasa. Untuk meliput di Aceh, wartawan harus mengantongi kartu pers khusus yang dikeluarkan Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD). Karena berstatus darurat militer, maka semua hukum sipil, termasuk UU Pers, dianggap tidak berlaku. Maklumat dikeluarkan agar pers tidak mengutip sumber-sumber […]... Info selengkapnya tentang Wartawan Anonim dan Ombudsman klik http://www.acehkita.com/wartawan-anonim-dan-ombudsman/

Belum ada Komentar untuk "Wartawan Anonim dan Ombudsman"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel